Lingkungan Legal dan Peraturan, dan Aspek Lisesnsi dan Antitrust
Hukum Internasional Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan Hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum internasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik lain seperti pengakuan – pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru. Pembuatan hukum yang mengatur perdagangan atas dasar hubungan bilateral yang dikembangkan ke dalam apa yang disebut dalam terminologi undang-undang perdagangan. Organisasi Kawasan Organisasi kawasan (OK) atau Organisasi Regional adalah organisasi internasional (OI) yang beranggotakan beberapa negara dan mencakup badan geopolitik yang operasinya tidak memandang batas negara-bangsa. Keanggotaannya ditentukan o